Reksa Dana adalah
Reksa Dana adalah produk investasi resmi yang diawasi oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang kamu investasikan dikelola oleh Manajer Investasi profesional agar memperoleh hasil yang maksimal. Produk investasi Reksa Dana sangat cocok bagi kamu yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengelola investasi sendiri. Reksa Dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Definisi Reksa Dana Menurut Undang-undang Pasar Modal Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.